DPRD adalah Lembaga Politik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/
kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan
legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah.
Fungsi
DPRD menurut UU No 32 /2004
- Fungsi Legislasi Kewenangan DPRD membuat Perda yaitu menginisiasi Ranperda dan juga membahas menyetujui /menolak Ranperda yang diusulkan Eksekutif
- Fungsi Anggaran Kewenangan menyetujui /menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD melalui proses pembahasan arah Kebijakan Umum, Pembahasan Rancangan APBD yang diajukan Kepala Daerah dan menetapkan Perda tentang APBD
- Fungsi Pengawasan Kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya, Pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Daerah serta kerjasama lainnya yang melibatkan Pemerintah daerah.
Apa itu Pembangunan?
Adalah
proses perubahan kea rah kondisi yang lebih baik melalui upaya secara terencana
Tujuan Pembangunan?
1.
Peningkatan
standar hidup setiap orang baik
pendapatanya, tingkat konsumsi pangan, sandang, papan, pelayanan
kesehatan dan lainnya.
2.
Penciptaan
berbagai kondisi yang memungkinkan tumbuhnya rasa percaya diri setiap orang
3.
Peningkatan
kebebasan ( freedom /democracy) setiap orang.
Agenda Politik Nyata yang dilakukan
DPRD :
- Penanggulangan kemiskinan
- Peningkatan aksebilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan
- Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi
Pembangunan Daerah dilaksanakan
melalui :
- Penguatan otonomi daerah
- Pengelolaan sumber daya
- Good Governance
Keseimbangan Pilar Pembangunan
- Pemerintahan ( menjalankan dan menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif bagi unsur-unsur lain)
- Dunia Usaha (menuwujudkan penciptaan lapangan kerja dan pendapatan)
- Masyarakat (penciptaan interaksi politik, sosial dan ekonomi)
Manajemen pembangunan yang
berprinsip Good adalah sebagai berikut :
- Solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
- Menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
- Pencegahan korupsi balk secara politik maupun administratif;
- Menjalankan disiplin anggaran;
- Penciptaan kerangka politik & hukum bagi tubuhnya aktivitaskewiraswastaan
Fungsi pengawasan/ control
yang diemban oleh DPRD adalah dalam tataran pengendalian kebijakan
intinya guna menciptakan check and balance. Dengan demikian fungsi pengawasan/control yang
dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif kepada Bupati (Eksekutif )
substansinya adalah mengarah kepada pengawasan politik ( kebijakan )
Mengingat dalam proses
pengawasan/control terdapat evaluasi maka apabila sampai menyentuh pada tataran
implementasi kebijakan parameter untuk menilai seyogyanya tetap merujuk pada
kontek kebijakan yang telah ditetapkan dalam formulasi kebijakan.
Sementara
itu pengawasan/control administrasi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh
negara/pemerintah yakni BPK, dan Lembaga Pengawasan Fungsional lainnya ( BPKP,
Irjen Departemen/ NonDepartemen (SPI),
Inpektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pelaksanaan fungsi pengawasan/control dalam
kaitan tugas teknis baik fisik, keuangan maupun administratif yang dilakukan
oleh Aparat Pengawasan Fungsional ( APFP ) selain bersifat pengendalian juga
mengarah pada kegiatan pemeriksaan.
Sehingga
bila di satuan unit kerja pemerintah daerah (SKPD) ditengarai/diduga ada
indikasi penyimpangan dari mata anggaran yang telah di setujua oleh DPRD
melalui Perda APBD , maka lembaga
tersebut yang berwenang melakukan pemeriksaan. Sedangkan DPRD dalam
melakukan fungsi pengawasan/control dapat berupa kunjungan kerja,peninjaun
lapangan, rapat-rapat/dengar pendapat, guna memberikan pandangan,
saran-saran/rekomendasi kepada eksekutif/Bupati sesuai tata tertip DPRD.
Apabila
DPRD menemukan masalah/penyimpangan dapat memberikan rekomendasi kepada
Bupati. Kalau permasalahnya berat,
menyangkut pidana permasalahan tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang
berwenang (Kepolisian,Kejaksaan)
Partisipasi
publik dan stakeholder dalam memberikan
informasi pembangunan dan kinerja pemerintah sangat relevan saat sekarang ini,
karena hal tersebut membantu DPRD dalam kerangka pengawasan juga. Dengan
demikian nampak jelas bahwa DPRD adalah lembaga Legislatif yang membunyai
fungsi antara lain melakukan fungsi pengawasan politik (kebijakan ).